Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan
Bank Syariah dan Bank Konvensional - Bank Syariah adalah sebuah lembaga
perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada syariat Islam, mempunyai sistem
operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. sedangkan Bank Konvensional adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Nah, di sini
terkadang banyak orang yang bertanya apa perbedaan bank syariah dengan bank konvensional? Kalau menurut saya pribadi perbedaan pokoknya bank syariah tidak
melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional
justru kebalikannya. namun, untuk lebih jelas dan tau apa saja bedanya kedua
bank tersebut simak pernyataan berikut ini :
Perbankan Konvesional :
1. System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan
dimuka oleh bank
2. Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur –
debitur
3. Dana nasabah
diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana
dari masyarakat tidak ada
Perbankan Syariah :
1. System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
1. System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2. Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan
kemitraan
3. Dana
nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah (
syariah complaiance )
4. Prinsip
dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat harus sesuai
dengan fatwa dewan
Kajian akademis mengenai
perbankan syariah banyak berintikan pada keraguan para ekonom atau bankir akan sistem perbankan syariah yang diterapkan dalam sistem perekonomian. Sementara itu, perbankan konvensional
yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari proses perkembangan yang panjang
dan berjalan dengan mapan dalam masyarakat. Maka tidaklah mengejutkan bila
persepsi orang mengenai bank selalu terkait dengan suku bunga. Perkembangan
persepsi masyarakat mengenai perbedaan perbankan syariah dan perbankan
konvensionalpun masih begitu minim.
Secara garis besar terdapat beberapa perbedaan paradigma diantara Bank Syariah dan Bank Konvensional:
Pebandingan
Paradigma Bank Syariah dan Bank Konvensional
FAKTOR
|
BANK KONVENSIONAL |
BANK SYARIAH
|
Hubungan bank dengan nasabah
|
Investor dengan investor
|
Kreiditur dan debitur
|
Bunga, Fee
|
Bagi hasil, Marjin, Fee
|
|
Organisasi
|
Tidak terdapat struktur pengawasan syariah
|
Terdapat struktur pengawasan syariah yaitu Badan Pengawas Syariah
|
Penyaluran Pembiayaan
|
Liberal untuk tujuan keuntungan
|
Adanya batasan-batasan, memperhatikan unsur moral dan lingkungan.
|
Tingkat risiko umum dalam usaha
|
Risiko menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi
|
Risiko menengah-rendah karena malarang transaksi spekulasi
|
Penanggung resiko investasi
|
Satu sisi hanya pada bank
|
Dua sisi yaitu bank dan nasabah (deposan maupun debitur).
|
Sumber :
Gunawan (1999:2)
Selain perbedaan paradigma,
terdapat pula perbedaan dasar kegiatan usaha bank konvensional dan bank syariah :
Dasar Kegiatan usaha
|
Bank Konvensional
|
Bank Syariah
|
Keterangan
|
Kredit (bunga)
|
√
|
Penyaluran kredit
atau peneneman dana lainnya.
|
|
Pembiayaan (bagi
hasil)
|
√
|
Prinsip mudharabah dan
musyarakah
|
|
Jual Beli
|
√
|
Prinsip bai / salam
|
|
Sewa-beli
|
√
|
Prinsip ijarah
|
|
Simpanan dana (bunga)
|
√
|
Deposito, tabungan,
atau giro
|
|
Investasi dana (bagi
hasil)
|
√
|
Investasi tidak
terbatas, deposito, tabungan , giro.
|
|
Investasi
terbatas/khusus
|
√
|
Prinsip mudharabah muqayadah 1[1]
|
|
Jasa perbankan
|
√
|
√
|
Prinsip ujrah (bank syariah), fee base income (bank konvensional)
|
1 akad mudharabah yang dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.Disebut juga restricted mudharabah. (Antonio,2001:97)
- Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
- Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
- Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
- Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
- Prinsip bagi hasil:
- Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
- Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
- Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
- Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
- Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
- Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
- Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
- Sistem bunga:
- Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
- Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
- Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
- Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
- Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
·
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional/umum :
·
April 2,
2012
·
Perbedaan
bank syariah dengan bank konvensional/umum :
perbedaan mendasar bank syariah dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga. Kedua, pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Ketiga, bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram. Keempat, bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi. Kelima, bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan biasa, banyak yang masih melakaukan. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip bagi hasil:
• Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
• Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
• Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
• Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
• Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
perbedaan mendasar bank syariah dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga. Kedua, pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Ketiga, bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram. Keempat, bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi. Kelima, bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan biasa, banyak yang masih melakaukan. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip bagi hasil:
• Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
• Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
• Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
• Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
• Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
·
Bank
Konvensional
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
• Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
• Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
• Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
• Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
• Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
• Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
• Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
• Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
• Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
• Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar