Sabtu, 29 Maret 2014

Sejarah Berdirinya Partai Nasional Indonesia dan PNI Baru, Latar Belakang, Tujuan, Tokoh, Pergerakan Nasional



 Sejarah PNI

Artikel dan Makalah tentang Sejarah Berdirinya Partai Nasional Indonesia dan PNI Baru, Latar Belakang, Tujuan, Tokoh, Pergerakan Nasional - PNI didirikan di Bandung pada 4 Juli 1924 oleh kaum terpelajar yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Kaum muda terpelajar itu tergabung dalam Algemene Studieclub (Bandung) dan kebanyakan dari mereka adalah mantan anggota Perhimpunan Indonesia yang telah kembali ke tanah air. Keradikalan PNI sudah tampak sejak pertama didirikannya. Ini terlihat dari strategi perjuangannya yang berhaluan nonkooperasi. PNI tidak mau ikut dalam dewan-dewan yang diadakan oleh pemerintah. (Baca juga : Pengaruh Ideologi Baru Terhadap Kesadaran dan Pergerakan Nasionalisme di Indonesia)

Tujuan PNI adalah kemerdekaan Indonesia dan tujuan itu akan dicapai dengan asas “percaya pada diri sendiri”. Artinya: memperbaiki keadaan politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang sudah dirusak oleh penjajahan, dengan kekuatan sendiri. Semua itu akan dicapai melalui berbagai usaha, antara lain:
  1. usaha politik, yaitu dengan cara memperkuat rasa kebangsaan persatuan dan kesatuan. Memajukan pengetahuan sejarah kebangsaan, mempererat kerja sama dengan bangsa-bangsa Asia dan menumpas segala perintang kemerdekaan dan kehidupan politik. Dalam bidang politik, PNI berhasil menghimpun organisasi-organisasi pergerakan lainnya ke dalam satu wadah yang disebut Permufakatan Perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia;
  2. usaha ekonomi, yaitu dengan memajukan perdagangan rakyat, kerajinan atau industri kecil, bank-bank, sekolah-sekolah, dan terutama koperasi;
  3. usaha sosial, yaitu dengan memajukan pengajaran yang bersifat nasional, emngurangi pengangguran, mengangkat derajat kaum wanita, meningkatkan transmigrasi dan memperbaiki kesehatan rakyat.
Gerakan PNI dipimpin oleh tokoh-tokoh berbobot, seperti Ir. Soekarno, Mr. Ali Sastroamijoyo, Mr. Sartono, yang berpengaruh luas di berbagai daerah di Indoenesia. Ir. Soekarno dengan keahliannya berpidato, berhasil menggerakkan rakyat sesuai dengan tujuan PNI. Pengaruh PNI juga sangat terasa pada organisasi-organisasi pemuda hingga melahirkan Sumpah Pemuda dan organisasi wanita yang melahirkan Kongres Perempuan di Yogyakarta pada 22 Desember 1928.

Melihat gerakan dan pengaruh PNI yang semakin meluas, pemerintah kolonial menjadi cemas, maka dilontarkanlah bermacam-macam isu untuk menjelekkan PNI. Bahkan kemudian mengancam PNI agar menghentikan kegiatannya. Rupanya Belanda belum puas dengan tindakannya itu, maka PNI pun dituduh akan melakukan pemberontakan. Pemerintah Belanda melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tokoh-tokoh PNI di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 1929.


Akhirnya 4 tokoh teras PNI yaitu: Ir. Soekarno, R. Gatot Mangkoepradja, Markoen Soemadiredja, dan Soepiadinata diadili di Pengadilan Negeri Bandung dan dijatuhi hukuman penjara pada 20 Desember 1930. Peristiwa ini merupakan pukulan besar bagi PNI dan atas inisiatif Mr. Sartono pada Kongres Luar Biasa ke-2 (25 April 1931) PNI dibubarkan.

Kemudian Sartono mendirikan Partai Indonesia (Partindo). Tetapi tindakan ini membawa perpecahan yang mendalam. Ketergantungan pada seorang pemimpin, dikritik habis oleh mereka yang menentang perubahan PNI. Mereka menyebut dirinya “Gerakan Merdeka”, kemudian membentuk partai baru, yaitu Pendidikan Nasional Indonesia atau PNI Baru. Dari sini muncul tokoh baru yaitu Sutan Syahrir (20 tahun) yang waktu itu masih menjadi mahasiswa di Amsterdam. Ia pulang ke Indonesia atas permintaan Moh. Hatta untuk menjadi ketua partai. Walaupun citacita dan haluan kedua partai itu sama, yaitu kemerdekaan dan nonkooperasi, tetapi strategi perjuangannya berbeda. PNI Baru lebih menekankan pentingnya pendidikan kader.

Anda sekarang sudah mengetahui Partai Nasional Indonesia. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

Referensi :

Suwito, T. 2009. Sejarah : Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA) Kelas XI. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, p. 368.



D. Kesimpulan
Untuk mencapai tujuan tersebut maka PNI berasaskan
pada self help, yakni prinsip menolong diri sendiri, artinya memperbaiki keadaan
politik, ekonomi, dan sosial budaya yang telah rusak oleh penjajah dengan kekuatan
sendiri; nonkooperatif, yakni tidak mengadakan kerja sama dengan pemerintah
Belanda; Marhaenisme, yakni mengentaskan massa dari kemiskinan dan
kesengsaraan. Untuk mencapai tujuan tersebut, PNI telah menetapkan program kerja
sebagaimana dijelaskan dalam kongresnya yang pertama di Surabaya pada tahun
1928, seperti berikut.
           
1)      Usaha politik, yakni memperkuat rasa kebangsaan (nasionalisme) dan kesadaran
atas persatuan bangsa Indonesia, memajukan pengetahuan sejarah
kebangsaan, mempererat kerja sama dengan bangsa-bangsa Asia, dan menumpas
segala rintangan bagi kemerdekaan diri dan kehidupan politik. 
    
2)      Usaha ekonomi, yakni memajukan perdagangan pribumi, kerajinan, serta
mendirikan bank-bank dan koperasi.
          3) Usaha sosial, yaitu memajukan pengajaran yang bersifat nasional, meningkatkan derajat kaum wanita, memerangi pengangguran, memajukan transmigrasi, memajukan kesehatan rakyat, antara lain dengan mendirikan poliklinik.
Hukuman terhadap pemimpin PNI ini juga mengandung pengertian bahwa barang siapa melakukan tindakan seperti pemimpin maka itu dapat dituduh melakukan kejahatan dan dapat dijatuhi hukuman. Jadi anggota yang masih meneruskan jejak dan langkah PNI ada dalam bahaya. Oleh karena itu atas pertimbangan ini khususnya dari segi keselamatan maka pengurus besar PNI memutuskan pembubaran PNI pada tahun 1931. Biarpun PNI itu masih muda, tetapi pengaruhnya amatlah besar daripada pengaruh organisasi-organisasi lain.




DAFTAR PUSTAKA

Abdurrachman surjomidharjo,1979.pembinaan bangsa dan masalah historiografi. Jakarta:idayu.

Abeyesekere,Susan.1976.one hund Clapping:Indonesian national ists and the dutch 1939-1942. Clayton:monash papers,no.5.

Adam malik.1970.riwayat plokamasi.jakarta :Wijaya.

Alfian.1989.muhammadiyah Yogyakarta.:Gama press.

Ali Sastroamijoyo.1947.tonggak- tonggak di perjalananku.jakarta:kinta.

perbedaan bank syariah dan bank konvensional



Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional - Bank Syariah adalah sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada syariat Islam, mempunyai sistem operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. sedangkan Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Nah, di sini terkadang banyak orang yang bertanya apa perbedaan bank syariah dengan bank konvensional? Kalau menurut saya pribadi perbedaan pokoknya bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. namun, untuk lebih jelas dan tau apa saja bedanya kedua bank tersebut simak pernyataan berikut ini :

Perbankan Konvesional :
1. System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka  oleh bank
2. Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
3. Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada

Perbankan Syariah : 
1. System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah  ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2.  Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3. Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat  harus sesuai dengan fatwa dewan
Kajian akademis mengenai perbankan syariah banyak berintikan pada keraguan para ekonom atau bankir akan sistem perbankan syariah yang diterapkan dalam sistem perekonomian. Sementara itu, perbankan konvensional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari proses perkembangan yang panjang dan berjalan dengan mapan dalam masyarakat. Maka tidaklah mengejutkan bila persepsi orang mengenai bank selalu terkait dengan suku bunga. Perkembangan persepsi masyarakat mengenai perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensionalpun masih begitu minim.


Secara garis besar terdapat beberapa perbedaan paradigma diantara Bank Syariah dan Bank Konvensional:

Pebandingan Paradigma Bank Syariah dan Bank Konvensional

FAKTOR
BANK KONVENSIONAL
BANK SYARIAH
Hubungan bank dengan nasabah
Investor dengan investor
Kreiditur dan debitur
Sistem pendapatan usaha
Bunga, Fee
Bagi hasil, Marjin, Fee
Organisasi
Tidak terdapat struktur pengawasan syariah
Terdapat struktur pengawasan syariah yaitu Badan Pengawas Syariah
Penyaluran Pembiayaan
Liberal untuk tujuan keuntungan
Adanya batasan-batasan, memperhatikan unsur moral dan lingkungan.
Tingkat risiko umum dalam usaha
Risiko menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi
Risiko menengah-rendah karena malarang transaksi spekulasi
Penanggung resiko investasi
Satu sisi hanya pada bank
Dua sisi yaitu bank dan nasabah (deposan maupun debitur).
 Sumber : Gunawan (1999:2)

Selain perbedaan paradigma, terdapat pula perbedaan dasar kegiatan usaha bank konvensional dan bank syariah :




Dasar Kegiatan usaha
Bank Konvensional
Bank Syariah
Keterangan
Kredit (bunga)

Penyaluran kredit atau peneneman dana lainnya.
Pembiayaan (bagi hasil)

Prinsip mudharabah dan musyarakah
Jual Beli

Prinsip bai / salam
Sewa-beli

Prinsip ijarah
Simpanan dana (bunga)

Deposito, tabungan, atau giro
Investasi dana (bagi hasil)

Investasi tidak terbatas, deposito, tabungan , giro.
Investasi terbatas/khusus

Prinsip mudharabah muqayadah 1[1]
Jasa perbankan
Prinsip ujrah (bank syariah), fee base income (bank konvensional)

1 akad mudharabah yang dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.Disebut juga restricted mudharabah. (Antonio,2001:97)



Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank Syariah
  • Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
  • Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
  • Prinsip bagi hasil:
    • Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
    • Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
    • Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
    • Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
    • Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak 

Bank Konvensional
  • Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  • Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang 
  • Sistem bunga: 
    • Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
    • Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
    • Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik 
    • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
    • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
    • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi 
·         Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional/umum :
·         Filed under: UncategorizedLeave a comment
·         April 2, 2012
·         Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional/umum :
perbedaan mendasar bank syariah dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga. Kedua, pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Ketiga, bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram. Keempat, bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi. Kelima, bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan biasa, banyak yang masih melakaukan. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
Bank Syariah
1.    Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2.    Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3.    Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4.    Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5.    Prinsip bagi hasil:
•    Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
•    Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
•    Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
•    Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
•    Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
·         Bank Konvensional
1.    Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2.    Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3.    Sistem bunga:
•    Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
•    Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
•    Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
•    Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
•    Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.